Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada Pekerja Konstruksi
- 20/06/2018
- Posted by: PQI Consultant
- Category: Lean Construction
Penerapan prinsip Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di sebuah proyek sangat perlu diperhatikan dalam pekerjaan konstruksi, yang mempunyai arti sangat penting baik untuk mencegah kecelakaan kerja maupun untuk peningkatan efisiensi dan produktivitas kerja. Pelaksana konstruksi harus mengetahui dan menerapkan prinsip-prinsip kerja sesuai dengan ketentuan K3 di lingkungan proyek. Keselamatan kerja merupakan usaha untuk melaksanakan pekerjaan tanpa mengakibatkan kecelakaan, dengan membuat suasana kerja atau lingkungan kerja yang aman dan bebas dari segala macam bahaya disamping tercapainya hasil yang menguntungkan.
PQI Consultant -“An incident is just the tip of the iceberg, a sign of a much larger problem below the surface”, Don Brown
Setiap pelaksanaan pekerjaan bidang konstruksi wajib memenuhi kelengkapan administrasi K3 yang meliputi :
– Pendaftaran proyek ke Departemen Tenaga Kerja setempat
– Pendaftaran dan pembayaran asuransi tenaga kerja
– Pendaftaran dan pembayaran lainnya (bila disyaratkan proyek)
– Izin dari kantor Kimpraswil tentang penggunaan jalan atau jembatan yang menuju lokasi untuk lalu lintas alat berat.
– Keterangan layak pakai untuk alat berat maupun ringan dari instansi yang berwenang memberikan rekomendasi.
– Pemberitahuan kepada Pemerintah atau lingkungan setempat.
Safety plan adalah rencana pelaksanaan K3 yang bertujuan agar dalam pelaksanaan proyek dapat berjalan dengan aman, terhindar dari kecelakaan dan bahaya penyakit sehingga menghasilkan produktivitas kerja yang tinggi serta tidak mencemari lingkungan.
Pada bidang konstruksi ada beberapa hal yang dapat diusahakan untuk menghindari atau meminimalisasi resiko kecelakaan pada proyek konstruksi, diantaranya :
- Melakukan pengecekan rutin pada setiap equipment yang akan digunakan sesuai dengan standar pengecekan yang sudah ada. Contoh pengecekan pada tower crane untuk perode jarak waktu tertentu.
- memberikan training kepda karyawan atau pekerja proyek sesuai dengan pekerjaan mereka. Sehingga mereka dapat mengidentifikasi kemungkinan resiko berbahaya dari pekerjaannya tersebut.
Kesehatan, Keselamatan Kerja dan Lindungan Lingkungan K3 Konstruksi atau disingkat (K3LL) adalah mutlak dijadikan sebagai bagian dari proses manajemen khususnya manajemen proyek konstruksi, karena menyangkut banyak aspek yang dampaknya akan menimbulkan kerugian yang cukup besar dengan jumlah kecelakaan kerja setiap tahun yang semakin meningkat karena kurangnya perhatian dari manajemen terhadap masalah K3LL. Untuk mengurangi resiko bahaya kerja dan lebih menjaga keselamatan, maka pekerja konstruksi wajib menggunakan perlengkapan pelindung diri diantaranya : Safety helmet, safety belt, Penutup telinga, Kacamata pengaman, pelindung wajah dan masker.