Pengertian Kegiatan, dan Jenis Usaha Jasa Konstruksi
- 22/06/2018
- Posted by: PQI Consultant
- Category: Lean Construction
Sebelumnya mari kita pahami pengertian dari konstruksi, pekerjaan konstruksi, jasa konstruksi dan jenis usaha jasa konstruksi. Kegiatan konstruksi adalah suatu kegiatan membangun sarana dan prasarana yang meliputi pembangunan gedung (Building Construction), pembangunan prasarana sipil (Sipil Engineer), dan instalasi mekanikal serta elektrikal. Walaupun kegiatan konstruksi dikenal sebagai suatu pekerjaan, namun kenyataannya konstruksi merupakan suatu kegiatan yang terdiri dari beberapa kegiatan pekerjaan lainnya dengan tujuan akhir satu unit bangunan.
Kegiatan konstruksi dimulai dari perencanaan yang dilakukan oleh konsultan perencana (Team Leader) dan kemudian dilaksanakan oleh kontraktor konstruksi yang merupakan manajer proyek / kepala proyek. Mereka bekerja didalam kantor sedangkan pelaksanaan di lapangan oleh mandor proyek yang mengawasi buruh bangunan, tukang dan ahli lainnya untuk menyelesaikan fisik konstruksi. Pembagian pekerjaan atau pemindahan pekerjaan tersebut dilakukan oleh pelaksana lapangan, dalam pelaksanaan bangunan juga diawasi oleh konsultan pengawas (Supervisor Engineer).
Dalam melakukan suatu pekerjaan konstruksi biasanya dilakukan sebuah perencanaan terpadu. Terkait besar biaya yang diperlukan, rancang bangun dan ketentuan lainnya. Sebuah jadwal perencanaan yang baik akan menentukan suksesnya sebuah bangunan terkait dengan pendanaan, dampak lingkungan, keamanan lingkungan serta ketersediaan material dan logistik.
Jasa konstruksi adalah layanan jasa konsultansi perencanaan pekerjaan konstruksi, jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi dan layanan jasa konsultansi pengawasan pekerjaan konstruksi. Pekerjaan konstruksi adalah seluruh pekerjaan yang mencakup semua pelaksanaan konstruksi bangunan, seperti arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal dan tata lingkungan untuk mewujudkan suatu bangunan.
Usaha jasa konstruksi adalah usaha tentang jasa di bidang perencanaan, pelaksana dan pengawas konstruksi yang semuanya disebut penyedia jasa. Jadi pengertian utuh dari usaha jasa konstruksi adalah usaha yang berhubungan dengan perencanaan atau pelaksanaan dan pengawasan suatu kegiatan konstruksi untuk membentuk suatu bangunan atau fisik lain yang dalam penggunaan atau pemanfaatan menyangkut kepentingan dan keselamatan masyarakat pemakai serta lingkungan hidup.
PQI Consultant -“Failure is simply the opportunity to begin again, this time more intelligently”, Henry Ford
Ada 3 (tiga) kategori kegiatan yang tercakup dalam jenis usaha jasa konstruksi menurut UU No. 18 Tahun 1999, yaitu :
- Perencana konstruksi yaitu yang memberikan layanan jasa perencanaaan dalam konstruksi yang meliputi rangkaian kegiatan atau bagian-bagian dari kegiatan mulai dari studi pengembangan sampai dengan penyusunan dokumen kontrak kerja konstruksi, ini umumnya disebut Konsultan Perencana.
- Pelaksana konstruksi yaitu yang memberikan layanan jasa pelaksanaan dalam pekerjaan konstruksi yang meliputi rangkaian kegiatan atau bagian-bagian dari kegiatan mulai dari penyiapan lapangan sampai dengan penyerahan akhir hasil pekerjaan konstruksi, yang umumnya disebut Kontraktor Konstruksi.
- Pengawasan konstruksi yaitu kegiatan yang memberikan layanan jasa pengawasan baik sebagian atau keseluruhan pekerjaan pelaksanaan konstruksi mulai dari penyiapan lapangan sampai dengan penyerahan akhir konstruksi, ini biasa disebut Konsultan Pengawas
PQI Consultant -“Our greatest weakness lies in giving up. The most certain way to succeed is always to try just one more time”, Thomas A. Edison